Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu turut hadir dalam kegiatan Verifikasi Data Dukung Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 yang dilaksanakan secara hybrid pada Senin, 21 April 2025 bertempat di Aula Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi lapangan guna memastikan kesiapan Kabupaten Rejang Lebong sebagai Kabupaten Layak Anak. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bupati Rejang Lebong beserta jajaran, Kepala Dinas DP3APPKB Bapak Ery Yulian Hidayat beserta staf, serta perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yaitu Oliver Sitanggang (Analis Hukum) dan Chandra Weli (Penyuluh Hukum).
Dalam verifikasi tersebut, tim penilai mencermati berbagai data dukung (evidence) yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Beberapa data yang masih belum lengkap akan segera dipenuhi oleh Tim Gugus Tugas KLA Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen terhadap pemenuhan hak-hak anak di wilayah tersebut.
Tim dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu diterima langsung oleh Kepala Dinas DP3APPKB Provinsi Bengkulu dan jajaran, serta memberikan arahan penting sebagai tindak lanjut hasil verifikasi. Salah satunya adalah mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk ke depannya turut melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Bengkulu serta Kanwil Sumatera Selatan yang masuk dalam wilayah kerja Bengkulu, guna memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak secara menyeluruh.
Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dalam kegiatan ini menegaskan dukungan terhadap pengarusutamaan hak anak dalam kebijakan dan program pembangunan daerah, serta memperkuat kolaborasi antarlembaga untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak di Provinsi Bengkulu. (HUMAS/ed.Je)