Bengkulu – Rabu, 16 April 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Secara Virtual, bertempat di Aula Fatmawati, Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Sasmita, dan dihadiri oleh Tim Indeks Reformasi Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, para Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten se-Provinsi Bengkulu, serta pejabat struktural dan fungsional tertentu di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu.
Dalam sambutannya, Sasmita menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat reformasi birokrasi nasional. Kementerian Hukum berperan sebagai leading institution dalam melakukan reviu terhadap peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Indeks Reformasi Hukum, menjadi instrumen penting dalam mengukur kemajuan reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan regulasi, reregulasi, deregulasi, serta penguatan sistem regulasi.
"Indeks Reformasi Hukum bukan hanya angka, tapi cerminan dari upaya kita bersama untuk mewujudkan peraturan yang regulatif, berkualitas, dan taat asas," ujar Sasmita.
Pada tahun 2024, seluruh 11 pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu telah mengikuti penilaian IRH. Adapun capaian nilai IRH 2024 adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Muko-Muko – 98,58 (Kategori AA / Istimewa);
2. Kota Bengkulu – 96,18 (Kategori AA / Istimewa);
3. Provinsi Bengkulu – 87,66 (Kategori A / Sangat Baik);
4. Kabupaten Bengkulu Selatan – 87,32 (Kategori A / Sangat Baik);
5. Kabupaten Seluma – 86,78 (Kategori A / Sangat Baik);
6. Kabupaten Kepahiang – 77,30 (Kategori BB / Baik);
7. Kabupaten Rejang Lebong – 76,86 (Kategori BB / Baik);
8. Kabupaten Bengkulu Utara – 76,66 (Kategori BB / Baik);
9. Kabupaten Bengkulu Tengah – 67,90 (Kategori B / Cukup Baik);
10. Kabupaten Kaur – 66,58 (Kategori B / Cukup Baik); dan
11. Kabupaten Lebong – 66,24 (Kategori B / Cukup Baik).
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Andry menekankan pentingnya pemahaman terhadap poin-poin dalam IRH dan strategi pencapaiannya. Ia mendorong pemerintah daerah untuk membangun sinergi yang kuat, baik dengan Kementerian/Lembaga terkait, Direktorat Jenderal Perundang-undangan, maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional.
“Strategi pencapaian target IRH 2025 mencakup kolaborasi antarsektor, penguatan peran kepala kantor wilayah, serta pendampingan intensif kepada pemerintah daerah,” ujar Andry.
Ia pun mengajak seluruh peserta untuk mengikuti proses penilaian IRH dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, demi terciptanya regulasi yang tidak hanya legal secara formal, namun juga bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui reformasi hukum yang terukur, terarah, dan berdampak nyata. (HUMAS/e.d.JE).