Bengkulu – Dalam upaya memperluas jangkauan layanan bantuan hukum dan meningkatkan akses keadilan hingga ke tingkat kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, pada Kamis (7/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di kantor Kelurahan Bentiring ini merupakan hasil sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan pemerintah kelurahan setempat, mengusung tema “Penguatan Kelembagaan Posbankum sebagai Upaya Meningkatkan Akses Keadilan di Tingkat Masyarakat.”
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Muara Bangkahulu, Lurah Bentiring beserta jajarannya, para Ketua RW dan RT, Babinkamtibmas, kader posyandu, serta para penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum Bengkulu yakni Edi Maison, Maharuddin, dan Novita Asti Kartika Rini.
Dalam paparannya, para penyuluh hukum memaparkan secara komprehensif mengenai pentingnya kehadiran Posbankum sebagai jembatan antara masyarakat dan layanan bantuan hukum. Materi yang disampaikan meliputi latar belakang pembentukan Posbankum, jenis layanan yang disediakan, peran paralegal di tengah masyarakat, serta mekanisme layanan litigasi maupun rujukan ke advokat atau lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, menunjukkan antusiasme warga terhadap keberadaan Posbankum sebagai solusi atas berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam mendorong terbentuknya Posbankum secara merata di tingkat desa dan kelurahan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Harapannya, Posbankum dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum yang cepat, murah, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (HUMAS_PASTI_PADEK)