Bengkulu – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu melalui Penyuluh Hukumnya menggelar kegiatan Sosialisasi Bullying, Cyber Bullying dan Manfaat Bantuan Hukum Gratis di SDN 79 Kota Bengkulu, Sabtu (9/8/2025).
Kegiatan yang diinisiasi bersama pihak sekolah ini dihadiri oleh guru, orang tua murid, serta ratusan siswa-siswi SDN 79 Kota Bengkulu. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Firman Dwipinto Patopang dan Zulni Abraita A, dengan fokus pada pencegahan perilaku perundungan di lingkungan sekolah maupun dunia maya.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan latar belakang terjadinya bullying dan cyber bullying, dampak negatif yang ditimbulkannya, langkah-langkah pencegahan, serta aturan pidana yang mengatur perilaku tersebut. Para peserta juga diberikan penjelasan terkait layanan bantuan hukum gratis, mulai dari manfaat hingga prosedur untuk mendapatkannya.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana siswa, guru, dan orang tua aktif bertanya seputar perlindungan hukum dan cara menghadapi kasus bullying.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu berharap para siswa dapat memahami bahwa bullying bukanlah perilaku yang dapat ditoleransi, serta mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis ketika menghadapi persoalan hukum. (HUMAS_PASTI_PADEK)