Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pelantikan LMKN: Royalti Aman, Kreator Nyaman

Lantik_LMKN_1.pngLantik_LMKN_2.pngLantik_LMKN_3.png

Jakarta - Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan. Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:

A. Komisioner LMKN Pencipta:

Andi Muhanan Tambolututu

M. Noor Korompot

Dedy Kurniadi

Makki Omar

Aji M. Mirza Ferdinand

B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:

Wiliam

Ahmad Ali Fahmi

Suyud Margono

Jusak Irwan Setiono

Marcell Siahaan

Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial. LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko turut menyampaikan data distribusi royalti LMKN tahun 2022–2024. Pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp 27.807.947.382. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp 40.794.507.584 pada 2023. Pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai 54.243.955.894.

"Kenaikan distribusi royalti tiap tahun menunjukkan sistem mulai berjalan. Ini bukti bahwa hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi. Pemerintah dan LMKN siap untuk menerima masukan serta saran dari para pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan royalti di Indonesia semakin baik ke depan," kata Agung.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah memperkuat dari sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu/ musik dari berbagai sektor usaha. Pada Permenkum 27/2025 yang baru, komposisi komisioner LMKN juga diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Selain itu, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8%, turun dari 20% pada peraturan sebelumnya.

Para calon komisioner juga harus memenuhi syarat usia, pendidikan, serta proses seleksi terbuka untuk menduduki jabatan sebagai komisioner LMKN. Permenkum ini juga mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial. Lebih dari itu, peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK serta mekanisme pengawasannya, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK.

“Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional, mendukung kesejahteraan pencipta dan pemilik hak, serta berpihak pada pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif,” pungkas Agung.

DJKI mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mendukung sistem pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karyanya dan mematuhi ketentuan pembayaran royalti. Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi DJKI: www.dgip.go.id.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI