Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2026, Rabu, (6/8/2025) dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban.
Rapat turut dihadiri oleh Tim Kerja Harmonisasi II Kemenkum Bengkulu, Kimsirin, Beni Kerista, Iip Septian dan Nopa Herdianti, perwakilan Bappeda Litbang Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Bagian Hukum Setda setempat. Dalam pengantarnya, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bengkulu Selatan, Fikri, menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini merujuk pada ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang mengatur bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Raperbup ini menjadi dokumen penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah tahun 2026.
Tim Kerja Harmonisasi II kemudian menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap Raperbup yang dimaksud. Berdasarkan hasil evaluasi, draf Raperbup tersebut dinilai masih memerlukan sejumlah perbaikan, baik dari aspek teknik penulisan maupun materi muatan. Beberapa poin penting yang menjadi catatan antara lain penyusunan konsideran "Menimbang" dan "Mengingat" agar dibuat berurutan lengkap dengan tahun, serta penambahan norma yang mengatur secara tegas mengenai penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.
Selain itu, penambahan norma penetapan kerja juga perlu dicantumkan secara konsisten di seluruh bagian lampiran, tidak hanya terbatas pada Bab IV. Penyesuaian sistematika penyusunan juga harus mengacu secara ketat pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Disarankan pula agar keseluruhan isi Raperbup dibuat dalam bentuk matriks dan disepakati secara runtut dalam lampiran.
Melalui rapat harmonisasi ini, Kemenkum Bengkulu menegaskan kembali komitmennya dalam memastikan kualitas regulasi daerah yang sesuai dengan prinsip dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta mendukung tata kelola pembangunan daerah yang efektif dan terarah.
(HUMAS/Ed. JE).
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi