Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026

 Edukasi_Hukum_di_Bulan_Ramadhan_Kakanwil_Kemenkum_Bengkulu_Jadi_Narasumber_di_UMB.pngraperda_BSS_2.pngraperda_BSS_3.pngraperda_BSS_4.png

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2026, Rabu, (6/8/2025) dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban.

Rapat turut dihadiri oleh Tim Kerja Harmonisasi II Kemenkum Bengkulu, Kimsirin, Beni Kerista, Iip Septian dan Nopa Herdianti, perwakilan Bappeda Litbang Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Bagian Hukum Setda setempat. Dalam pengantarnya, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bengkulu Selatan, Fikri, menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini merujuk pada ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang mengatur bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Raperbup ini menjadi dokumen penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah tahun 2026.

Tim Kerja Harmonisasi II kemudian menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap Raperbup yang dimaksud. Berdasarkan hasil evaluasi, draf Raperbup tersebut dinilai masih memerlukan sejumlah perbaikan, baik dari aspek teknik penulisan maupun materi muatan. Beberapa poin penting yang menjadi catatan antara lain penyusunan konsideran "Menimbang" dan "Mengingat" agar dibuat berurutan lengkap dengan tahun, serta penambahan norma yang mengatur secara tegas mengenai penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.

Selain itu, penambahan norma penetapan kerja juga perlu dicantumkan secara konsisten di seluruh bagian lampiran, tidak hanya terbatas pada Bab IV. Penyesuaian sistematika penyusunan juga harus mengacu secara ketat pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Disarankan pula agar keseluruhan isi Raperbup dibuat dalam bentuk matriks dan disepakati secara runtut dalam lampiran.

Melalui rapat harmonisasi ini, Kemenkum Bengkulu menegaskan kembali komitmennya dalam memastikan kualitas regulasi daerah yang sesuai dengan prinsip dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta mendukung tata kelola pembangunan daerah yang efektif dan terarah.

(HUMAS/Ed. JE).

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI