Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan, Kamis (6/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Zulhairi, dan dihadiri oleh Kadiv Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Fitriyansyah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Setda Heru Susanto, Staf Ahli Setda Suwanto, Kepala Bagian Hukum Irsaliyah Yurda, Sekretaris Dinas Kesehatan Welson Hendri, serta perwakilan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bengkulu Utara. Dari pihak Kanwil Kemenkum Bengkulu turut hadir Tim Pendamping yang terdiri dari Hero Herlambang, Aulia Sulistira, Imiastuti, dan Nurbaiti.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 400.7.5.6/5103/B.3/2025 perihal permohonan harmonisasi Raperbup dimaksud. Dalam rapat tersebut, Sekda Fitriansyah menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini dilakukan seiring dengan proses penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Bengkulu Utara, dan dinilai penting sebagai dasar hukum pemberian remunerasi kepada Puskesmas berstatus BLUD.
Namun demikian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kerja Harmonisasi III menyampaikan bahwa terdapat kendala utama dalam penyusunan Raperbup ini, yakni belum ditemukannya regulasi yang secara eksplisit menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah (khususnya Puskesmas) untuk menggunakan dana kapitasi JKN dalam rangka penerapan tata kelola BLUD. Hal serupa juga ditegaskan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Bengkulu Utara yang menyebutkan bahwa hingga saat ini, peraturan perundang-undangan terkait yang dapat dijadikan dasar hukum masih belum ditemukan.
Berdasarkan pembahasan yang berkembang, disimpulkan bahwa draft Raperbup Remunerasi BLUD Puskesmas tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara selaku pemrakarsa untuk dilakukan evaluasi dan konsultasi lebih lanjut. Hal ini bertujuan agar pengaturan mengenai remunerasi di BLUD Puskesmas tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HUMAS/Ed. JE)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi