


Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan Rapat Lanjutan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Selasa, (18/11/2025) bertempat di Ruang Rapat Divisi Yankum dan P3H Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Hadir langsung memimpin kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban; Kepala Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup; Plh. Kepala Bagian Hukum Setda Bengkulu Utara, Tri Juwita Butman; serta perwakilan dari Bapenda, Bagian Hukum, dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara. Turut hadir pula tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, yaitu Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, Anita Afriani, dan Rama Apriansyah.
Rapat lanjutan ini diselenggarakan menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 900.1.13.1/8108/B.3/2025 tanggal 7 November 2025 tentang permohonan harmonisasi rancangan peraturan bupati. Dalam sambutannya Tongam Renikson Silaban menegaskan pentingnya proses harmonisasi guna memastikan bahwa setiap peraturan daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Masrup, menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini telah mengalami perbaikan baik dari sisi sistematika maupun substansi berdasarkan hasil rapat sebelumnya. Perancang peraturan perundang-undangan ahli madya, Jisi Nasistiawan, turut melaporkan bahwa draf peraturan yang telah dikirimkan kembali oleh pemrakarsa pada Jumat lalu telah diperiksa oleh Tim Kerja dan dinilai sudah mengalami penyempurnaan secara umum.
Berdasarkan diskusi, seluruh pihak menyatakan sepakat terhadap hasil perbaikan yang telah dilakukan, sehingga proses harmonisasi dinyatakan selesai. Kemudian dilaksanakan penandatanganan draf rancangan peraturan dan Berita Acara sebagai bentuk kesepakatan bersama. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut penyelesaian tahapan harmonisasi rancangan peraturan tersebut.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
