
Mukomuko - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan peninjauan dan pembahasan lahan hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko pada Senin (26/1/2026), bertempat di Kantor Desa Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, serta dihadiri jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Bengkulu dan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dari pihak Kanwil Kemenkum Bengkulu, turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Titik Setiawati, beserta tim. Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko diwakili oleh Wakil Bupati Mukomuko Rahmadi AB, para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dalam pembahasan tersebut, terungkap adanya perbedaan antara luas lahan yang telah diterbitkan sertifikat, yakni sekitar ±2,9 hektare, dengan luas lahan hibah yang direncanakan sebesar ±4 hektare. Selisih lahan tersebut diketahui merupakan lahan gambut yang hingga saat ini belum dapat disertifikatkan karena memerlukan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kanwil Kemenkum Bengkulu meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko untuk menyampaikan surat keterangan resmi yang menegaskan bahwa seluruh lahan seluas ±4 hektare merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, termasuk lahan gambut yang belum tersertifikasi, serta menjelaskan bahwa lahan dimaksud diperoleh melalui mekanisme pembelian oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa lahan hibah tersebut pada prinsipnya direncanakan untuk dihibahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Pemasyarakatan, sehingga diperlukan kejelasan status hukum lahan secara menyeluruh guna menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, serta kelancaran proses hibah dan pemanfaatan lahan di masa mendatang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan dokumen pendukung dan koordinasi dengan instansi terkait.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, serta melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap proses penyelesaian administrasi lahan sebagai bagian dari persiapan hibah kepada Kantor Wilayah Kementerian Pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses hibah lahan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mendukung optimalisasi pengelolaan aset negara secara tertib dan akuntabel.


#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
