Bengkulu (01/07/25) — Komitmen terhadap produk asli dan kepatuhan hukum membuahkan apresiasi. Enam pelaku usaha lokal Bengkulu menerima Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagai bentuk pengakuan atas peran aktif mereka dalam menjaga dan memperdagangkan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual (KI).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Machyudhie, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, bersama Tim Kerja KI, dalam sebuah seremoni singkat namun bermakna.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap pelaku usaha yang menjunjung tinggi orisinalitas dan taat hukum. Mereka tidak hanya menjual produk berkualitas, tetapi juga ikut menjaga marwah kekayaan intelektual Indonesia,” ungkap Machyudhie dalam sambutannya.
Adapun keenam pelaku usaha yang menerima penghargaan tersebut antara lain: Galeri Batik Swarnabumer, Galeri Batik Atik, Toko Oleh-oleh Fajri Craft, Toko Oleh-oleh Jaya Rasa, Toko Oleh-oleh Gusti Kalamansi, dan Syarah Bakery
Mereka dinilai konsisten dalam memperdagangkan produk asli dan turut berperan aktif dalam mendukung perlindungan produk-produk dalam negeri melalui kepatuhan terhadap aturan KI.
Kepala Bidang KI, Nova Harneli, menjelaskan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari kampanye nasional DJKI dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan KI. “Dengan adanya penghargaan ini, kami berharap akan semakin banyak pelaku usaha di Bengkulu yang mengikuti jejak mereka,” ujarnya.
Penghargaan ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga pemantik semangat pelaku usaha lainnya untuk terus berinovasi dan menjunjung tinggi keaslian karya serta produk lokal, demi terciptanya ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan. (HUMAS_PASTI_PADEK)