Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan pemantauan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kantor Notaris Rami Putri Redani di Kabupaten Mukomuko, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan layanan kenotariatan berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemantauan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Pande Made Handika Riady bersama Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Bengkulu. Kegiatan difokuskan pada pengecekan kelancaran penggunaan layanan AHU Online, serta memastikan tidak terdapat kendala teknis yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Selain melakukan pemantauan, tim juga melakukan koordinasi dan diskusi terkait berbagai isu teknis layanan kenotariatan, antara lain pembaruan akun notaris, penggunaan aplikasi Simpalnot, serta pemanfaatan fitur-fitur terbaru pada akun notaris guna mendukung peningkatan kualitas layanan.
Kepala Bidang Pelayanan AHU Pande Made Handika Riady, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pembinaan dan pendampingan kepada notaris.
“Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan layanan kenotariatan, khususnya melalui AHU Online, dapat berjalan dengan baik tanpa kendala teknis, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang cepat, aman, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan pemantauan yang dilakukan secara berkala ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum serta memperkuat sinergi dengan para notaris di wilayah Provinsi Bengkulu.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh akses layanan AHU guna mewujudkan pelayanan publik yang prima dan profesional bagi masyarakat.


#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#Zulhairi

