Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Bengkulu Lakukan Pembinaan Perancang Peraturan dan Penilaian IRH di Kabupaten Lebong

1._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Lakukan_Pembinaan_Perancang_Peraturan_dan_Penilaian_IRH_di_Kabupaten_Lebong.png

Lebong — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu melaksanakan kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan sekaligus Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Lebong. Kegiatan ini digelar di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong pada Selasa (08/07), dengan tujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan reformasi hukum.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebong, Analis Hukum, Sugiono dan Mahendra Putra, serta jajaran Kanwil Kemenkum Bengkulu yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Anita Afriani, Dwita Fransisca, dan Nopa Herdianti serta Penyuluh Hukum, Dian Lusi Zulianti.

Dalam pemaparannya, Tim Kanwil menyampaikan bahwa terdapat empat variabel utama dalam penilaian IRH, yakni:
1. Tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi,
2. Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan (legal drafter),
3. Kualitas hasil reviu peraturan dalam mendorong deregulasi/reregulasi, dan
4. Penataan database peraturan perundang-undangan.

Kabupaten Lebong diakui masih menghadapi sejumlah tantangan dalam keempat aspek tersebut. Salah satu tantangan signifikan adalah belum adanya Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-Undangan di daerah, serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) meskipun JDIH Kabupaten Lebong telah aktif.

Dalam kesempatan ini, Tim IRH Kanwil Kemenkum Bengkulu mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong untuk segera melengkapi dan mengunggah data dukung ke laman IRH guna keperluan penilaian tahun 2025. Saat ini, proses pengumpulan data masih berlangsung dan belum dilakukan pengunggahan.

Pihak Kanwil menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan teknis dan pembinaan, termasuk dalam pemenuhan data dukung IRH. Tim juga mengingatkan bahwa batas waktu unggah data penilaian mandiri IRH Tahun 2025 adalah pada tanggal 30 Juli 2025.

Melalui kegiatan ini, diharapkan upaya reformasi hukum di Kabupaten Lebong semakin terstruktur dan terukur, serta mendorong peningkatan kualitas regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (HUMAS/ed.JE)

2._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Lakukan_Pembinaan_Perancang_Peraturan_dan_Penilaian_IRH_di_Kabupaten_Lebong.png

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI