
Kaur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Indeks Reformasi Hukum (IRH) melaksanakan pendampingan pengunggahan data dukung IRH kepada Pemerintah Kabupaten Kaur pada Selasa (3/3/2026) di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Dasrul Imran beserta jajaran, serta Tim IRH Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yang terdiri dari Pajar Elmi, Adi Haryanto, dan M. Afrilyan Paguli.
Dalam kegiatan tersebut, Tim IRH memberikan pendampingan terkait pemenuhan dan pengunggahan data dukung sesuai dengan pedoman penilaian IRH Tahun 2026. Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain koordinasi dalam harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), kualitas hasil reviu peraturan perundang-undangan, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Salah satu anggota Tim IRH Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Pajar Elmi, menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam mempersiapkan data dukung secara optimal.
“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Kaur dalam memenuhi seluruh indikator penilaian IRH sehingga memperoleh hasil yang maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kaur, Dasrul Imran, mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dalam mendukung pemenuhan data dukung IRH Tahun 2026.
Selanjutnya, Tim Kerja IRH Kabupaten Kaur akan mengunggah data dukung ke dalam aplikasi IRH sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 9–31 Maret 2026.

#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
