Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu melakukan kunjungan resmi ke Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kamis (17/4), guna melakukan konsultasi dan koordinasi terkait implementasi program strategis nasional, yakni pembentukan Koperasi Merah Putih.
Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Sasmita bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU Pande Made Handika Riady dan Kabag TU dan Umum Rahmat Huda. Mereka disambut oleh Direktur Badan Usaha, Andi Taletting di ruang kerjanya.
Pertemuan ini membahas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan memperluas basis koperasi nasional.
Direktur Badan Usaha menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini masih menunggu diterbitkannya aturan turunan dari Inpres tersebut, baik berupa perubahan regulasi hukum maupun peraturan kepala daerah yang akan mengatur teknis pembentukan koperasi, mulai dari mekanisme, penamaan, hingga pembiayaan.
“Saat ini, sistem layanan AHU belum membuka akses untuk layanan pendirian Koperasi Merah Putih. Kami juga telah menginstruksikan seluruh notaris untuk menahan proses pembuatan akta pendirian sampai ada regulasi resmi yang ditetapkan,” tegas Direktur Badan Usaha.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bengkulu untuk menyosialisasikan kebijakan ini secara menyeluruh.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam menyukseskan program pemerintah demi terciptanya koperasi yang inklusif, produktif, dan berdaya saing tinggi. (HUMAS)