
Bengkulu (10/7/2025) – Dalam rangka menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Kemenkum. Kegiatan ini digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom dari Media Center Kanwil Bengkulu, Selasa (10/7).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rahmat Huda beserta Tim Kerja SDM Kanwil Kemenkum Bengkulu. Permenkum Nomor 19 Tahun 2025 menekankan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kementerian Hukum, baik di pusat maupun di daerah, wajib menerapkan sistem kerja yang terstandar sesuai ketentuan. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan meningkatkan akuntabilitas kinerja.
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa kedudukan ASN, baik sebagai pejabat struktural, fungsional, maupun pelaksana, diatur berdasarkan struktur organisasi dan peta jabatan. Penugasan kepada ASN dilakukan secara resmi, baik secara individu maupun dalam tim kerja, dan disesuaikan dengan kompetensi serta kebutuhan organisasi. Penugasan tersebut berlaku maksimal satu tahun dan ditetapkan melalui surat keputusan oleh pemilik kinerja.
ASN juga diarahkan untuk menjalankan tugas dengan mengedepankan profesionalisme, kolaborasi, dan integritas, baik dalam pelaksanaan individu maupun tim. Tugas-tugas tersebut disesuaikan dengan butir kegiatan jabatan, target kinerja organisasi, serta memperhatikan arahan strategis dari pimpinan.
Sistem kerja baru ini juga menekankan mekanisme pertanggungjawaban berjenjang, yang melibatkan peran pimpinan unit organisasi, pemilik kinerja, ketua tim, dan anggota tim. Pimpinan unit bertugas menyusun roadmap dan rencana kerja strategis, sementara pemilik kinerja bertanggung jawab atas pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi tugas.
Ketua tim berperan sebagai koordinator pelaksanaan tugas, mulai dari pembagian peran hingga pelaporan kinerja, sedangkan anggota tim wajib menyusun rencana kerja pribadi dan menjalankan tugas secara optimal sesuai instruksi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu dapat mengimplementasikan sistem kerja yang lebih terstruktur, efisien, dan produktif. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap tuntutan zaman. (HUMAS_PASTI_PADEK)

