Bengkulu, 9 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum Nomor: M.HH-KP.06.01-70 Tahun 2025 tentang Peningkatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Melalui Pemutakhiran Data dan Penyusunan Kebutuhan, Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan Secara Elektronik.
Kegiatan ini berlangsung secara virtual dan diikuti dari Ruang Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya pemutakhiran data jabatan fungsional perancang secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola Ditjen PP pada laman resmi kementerianhukum.com/layanan-publik-pp.
Dalam paparannya, Widyastuti menegaskan bahwa sistem ini berfungsi sebagai basis data pengelolaan informasi perancang di instansi pusat maupun daerah serta menjadi dasar penyusunan kebutuhan jabatan fungsional perancang di masa mendatang. “Pemutakhiran data dilakukan secara mandiri melalui akun e-perancang dan wajib diselesaikan paling lambat pada minggu kedua bulan September 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, kegiatan juga diisi dengan sesi sosialisasi teknis mengenai tata cara pemutakhiran data melalui sistem e-perancang. Hal ini menjadi kewajiban bagi seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan baik di pusat maupun daerah agar tercapai keseragaman data yang valid, sekaligus mendukung pelaksanaan uji kompetensi perancang secara elektronik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perancang dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya serta memperkuat pembinaan jabatan fungsional, sehingga penyusunan peraturan perundang-undangan dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan terintegrasi dengan sistem digital yang ada. (HUMAS_PASTI_PADEK)