Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Secara Virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis, (12/6/2025) secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, Pemerintah Daerah, BRIN, BRIDA, serta para Pemohon Indikasi Geografis (MPIG). Hadir mengikuti kegiatan Plt. Kepala Kantor Wilayah Machyudhie, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Nova Harneli, para Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Muda, dan Pertama, serta Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar yang menekankan pentingnya percepatan pelayanan pendaftaran Indikasi Geografis. ”Hingga saat ini, baru 167 Indikasi Geografis yang terdaftar, padahal Indonesia memiliki potensi sumber daya hayati yang sangat melimpah. Maka setiap daerah perlu didorong untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan potensi IG yang dimilikinya, tidak hanya sebagai pelindungan hukum, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan nilai ekonomi daerah. Salah satu langkah percepatan tersebut adalah dengan melaksanakan pemeriksaan substantif secara virtual” ungkapnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Prof. Awang Maharijaya dengan judul “Pemeriksaan Indikasi Geografis secara Daring”. Dalam paparannya, Prof. Awang menjelaskan bahwa selain aspek ekonomi, Indikasi Geografis juga berkaitan erat dengan konservasi lahan dan pelindungan hukum terhadap produk lokal. Ia juga menguraikan tahapan pendaftaran IG, mulai dari permohonan hingga penerbitan sertifikat, serta mekanisme pemeriksaan substantif secara daring yang melibatkan konsultasi teknis, pengumpulan dokumen secara digital, dan presentasi virtual oleh pemohon kepada Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIN).
Kedepannya, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pemohon, khususnya yang saat ini tengah berada dalam proses perbaikan dokumen deskripsi diantaranya Batik Sungai Lemau (Bengkulu Tengah), Batik Tando Pusako (Mukomuko), dan Batik Sekundang (Bengkulu Selatan). Selain itu, koordinasi intensif juga akan terus dilakukan guna mempercepat pendaftaran potensi Indikasi Geografis lainnya yang telah teridentifikasi untuk diajukan pada tahun 2025. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman terkait mekanisme dan urgensi pelindungan Indikasi Geografis di Indonesia. (HUMAS/Ed. JE)