Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Bengkulu Ikuti Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Virtual

 giat_IG_1.pnggiat_IG_2.pnggiat_IG_3.pnggiat_IG_4.pnggiat_IG_5.pnggiat_IG_6.png

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Secara Virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis, (12/6/2025) secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, Pemerintah Daerah, BRIN, BRIDA, serta para Pemohon Indikasi Geografis (MPIG). Hadir mengikuti kegiatan Plt. Kepala Kantor Wilayah Machyudhie, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Nova Harneli, para Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Muda, dan Pertama, serta Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar yang menekankan pentingnya percepatan pelayanan pendaftaran Indikasi Geografis. ”Hingga saat ini, baru 167 Indikasi Geografis yang terdaftar, padahal Indonesia memiliki potensi sumber daya hayati yang sangat melimpah. Maka setiap daerah perlu didorong untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan potensi IG yang dimilikinya, tidak hanya sebagai pelindungan hukum, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan nilai ekonomi daerah. Salah satu langkah percepatan tersebut adalah dengan melaksanakan pemeriksaan substantif secara virtual” ungkapnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Prof. Awang Maharijaya dengan judul “Pemeriksaan Indikasi Geografis secara Daring”. Dalam paparannya, Prof. Awang menjelaskan bahwa selain aspek ekonomi, Indikasi Geografis juga berkaitan erat dengan konservasi lahan dan pelindungan hukum terhadap produk lokal. Ia juga menguraikan tahapan pendaftaran IG, mulai dari permohonan hingga penerbitan sertifikat, serta mekanisme pemeriksaan substantif secara daring yang melibatkan konsultasi teknis, pengumpulan dokumen secara digital, dan presentasi virtual oleh pemohon kepada Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIN).

Kedepannya, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pemohon, khususnya yang saat ini tengah berada dalam proses perbaikan dokumen deskripsi diantaranya Batik Sungai Lemau (Bengkulu Tengah), Batik Tando Pusako (Mukomuko), dan Batik Sekundang (Bengkulu Selatan). Selain itu, koordinasi intensif juga akan terus dilakukan guna mempercepat pendaftaran potensi Indikasi Geografis lainnya yang telah teridentifikasi untuk diajukan pada tahun 2025. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman terkait mekanisme dan urgensi pelindungan Indikasi Geografis di Indonesia. (HUMAS/Ed. JE)

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI