
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Rapat Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Senin, 19 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Aula Fatmawati.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, bersama JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum, serta JFT Penyuluh Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Muhammad Ilham Fadhlan Putuhena. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh wilayah dalam menghadapi pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Selanjutnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, menyampaikan arahan bahwa keberhasilan penilaian Indeks Reformasi Hukum sangat bergantung pada sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, khususnya peran aktif Tim Sekretariat Wilayah (TSW) sebagai koordinator pelaksanaan di daerah. Ia juga menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman dan metode penilaian agar hasil yang diperoleh objektif, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa penilaian IRH Tahun 2026 akan melibatkan 546 Pemerintah Daerah serta 97 Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu, pembentukan dan penguatan Tim Sekretariat Wilayah di setiap daerah menjadi hal yang sangat strategis. BPHN juga telah menyiapkan Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagai acuan teknis bagi pelaksanaan sosialisasi, pendampingan, dan penilaian IRH di wilayah.
Selain itu, Tim Sekretariat Wilayah diharapkan berperan aktif dalam menyosialisasikan mekanisme, indikator, serta tahapan penilaian IRH kepada seluruh peserta, serta memastikan pemenuhan data dukung penilaian dilakukan secara berkelanjutan.
Pada sesi akhir kegiatan, peserta diarahkan untuk memasuki breakout room sesuai wilayah masing-masing guna mengikuti pemaparan materi sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 secara lebih rinci dan teknis, sekaligus berdiskusi mengenai pelaksanaan penilaian IRH di daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum, khususnya di Provinsi Bengkulu.



#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
