Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi kegiatan presentasi materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang disampaikan oleh mahasiswa magang Universitas Dehasen Bengkulu, Kamis (15/1), bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan ini menjadi wadah pembelajaran sekaligus penguatan pemahaman mahasiswa magang terhadap substansi KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku di masyarakat. Presentasi mencakup berbagai topik strategis, mulai dari kemerdekaan berekspresi, keamanan negara, tindak pidana khusus, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi.
Koordinator JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Abdul Hamid, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan peningkatan kapasitas mahasiswa magang agar mampu memahami regulasi hukum secara komprehensif.
“Kegiatan presentasi ini kami harapkan dapat melatih kemampuan analisis dan penyampaian materi hukum mahasiswa magang, sekaligus memperdalam pemahaman mereka terhadap substansi KUHP Baru yang memiliki banyak perubahan mendasar,” ujar Abdul Hamid.
Salah satu pemateri, Bagas Duwi Saputra, yang membawakan materi tentang tindak pidana kemerdekaan berekspresi, menjelaskan bahwa KUHP Baru berupaya menyeimbangkan antara kebebasan berpendapat dengan kepentingan umum dan perlindungan institusi negara.
“KUHP Baru tidak serta-merta membatasi kebebasan berekspresi, namun mengaturnya agar tetap selaras dengan ketertiban umum dan nilai-nilai hukum yang berlaku,” jelas Bagas.
Sementara itu, pemateri lainnya, Daffa Mahiera Noor Maulana Hidayat, menyoroti pentingnya pengaturan tindak pidana keamanan negara sebagai upaya menjaga eksistensi dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pengaturan ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi ideologi, kedaulatan wilayah, dan stabilitas nasional,” ungkap Daffa.
Kegiatan ini juga diakhiri dengan sesi masukan dan evaluasi dari JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu. Para mahasiswa diarahkan untuk melakukan perbaikan dan penambahan materi, termasuk pendalaman pasal-pasal terkait serta penyempurnaan tampilan presentasi agar lebih informatif dan mudah dipahami. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu berharap mahasiswa magang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu menyampaikan informasi hukum secara tepat dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
