Mukomuko – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif dengan turut berpartisipasi dalam Rapat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat Kabupaten Mukomuko. Rapat yang dilaksanakan pada Selasa, 22 April 2025 ini bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko.
Rapat dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarno, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses seleksi administrasi dan penilaian substansi terhadap calon peserta PJA 2025 dari Kabupaten Mukomuko.
Dua kepala desa dari Kecamatan Ipuh, yakni Mustarrudin (Kepala Desa Pulai Payung) dan Purnamawati (Kepala Desa Pulau Makmur), menjadi peserta dalam seleksi tersebut. Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mencakup kelengkapan dokumen administrasi melalui aplikasi PJA serta evaluasi substansi berdasarkan pengalaman mereka dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat. Bukti pengalaman yang disertakan meliputi narasi, video dokumentasi mediasi, pranala (link) digital, dan dokumentasi dari media sosial.
Turut hadir dalam rapat ini antara lain Kepala Bagian Hukum Setda Mukomuko selaku Ketua Panselda, M. Arpi; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ujang Slamet; Kepala Bidang SDM dan Teknologi Tepat Guna (TTG), Bambang; serta Tim Fungsional Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Bengkulu yang terdiri dari Yulian Haidir, Maman Wira Atmaja, dan Firman Dwipinto.P.
Rapat ini dilandasi oleh Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-UM.01.01-42 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penyelenggaraan Peacemaker Training dan PJA 2025, serta Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-164 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panselda PJA Kabupaten Mukomuko.
Hasil rapat menyepakati bahwa kedua peserta layak untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Peacemaker Training yang akan diselenggarakan secara daring pada tanggal 20 hingga 22 Mei 2025. Keputusan ini dituangkan secara resmi dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panselda.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata kontribusi institusi dalam mendorong terciptanya budaya damai dan penyelesaian konflik secara konstruktif di tingkat desa. (HUMAS/ed.JE)