Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Pengukuran Capaian Kinerja Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (8/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BSK Hukum dalam mendukung perumusan strategi kebijakan hukum secara terintegrasi di wilayah.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rahmat Huda, bersama Ketua Tim Pokja dan Anggota Program dan Pelaporan, serta Koordinator dan Anggota BSK Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu. Bertempat di Ruang Media Center Kanwil, seluruh peserta menyimak secara aktif paparan materi yang disampaikan oleh narasumber dari BSK Hukum.
Rapat diawali dengan pembukaan oleh moderator dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, yang membahas mengenai monitoring dan evaluasi capaian kinerja Semester I Tahun 2025. Fokus utama adalah pemenuhan dokumen B.01, B.02, dan B.03, serta perkembangan kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AEIK), Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan kegiatan SPAK dan SPKP.
Dalam sesi tersebut, dijelaskan pula pentingnya pemanfaatan SIPKUMHAM dalam menganalisis permasalahan hukum dan pelayanan publik, serta menyusun strategi berbasis hasil evaluasi implementasi kebijakan. Penyesuaian indikator kinerja tahun 2025 turut disampaikan, yaitu "Persentase tindak lanjut Rekomendasi Strategi Kebijakan Hukum di Wilayah" dengan target capaian sebesar 95%.
Rapat juga membahas mekanisme evaluasi dan implementasi rekomendasi kebijakan, di mana hasil kajian dari Kantor Wilayah disampaikan kepada BSK Hukum untuk mendapatkan tanggapan atau arahan lebih lanjut. Dokumen rencana tindak lanjut hasil analisis kemudian diimplementasikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada pihak-pihak terkait di daerah.
Materi ketiga disampaikan oleh Yuditia Nurmaniar, Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan, yang menjelaskan penyusunan rekomendasi berbasis strategi implementasi dan evaluasi dampak. Disampaikan bahwa rekomendasi implementasi ditujukan kepada Kepala Kanwil dan/atau Kepala BSK Hukum, sedangkan rekomendasi evaluasi dampak hanya ditujukan kepada Kepala BSK Hukum.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta dari seluruh Kantor Wilayah memberikan pertanyaan dan masukan seputar penguatan analisis kebijakan dan pengukuran capaian kinerja. Di akhir rapat, seluruh Kanwil diinstruksikan untuk segera melengkapi dokumen pendukung serta terus menjaga koordinasi intensif dengan PIC BSK Hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara BSK Hukum dan Kantor Wilayah, khususnya Kanwil Kemenkum Bengkulu, dapat semakin solid dalam mengoptimalkan kinerja dan mendukung kebijakan hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat. (HUMAS_PASTI_PADEK)