Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Live Streaming Perdana Sesi Kupas Data (SEKATA) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum. Kegiatan ini mengangkat tema yang sangat krusial, yakni “Isu Perlindungan Pekerja Migran serta Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).”
Acara ini dilaksanakan secara daring pada Rabu, 2 Juli 2025 dan diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Bengkulu dari Media Centre Kantor Wilayah. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Koordinator JF Penyuluh Hukum, Abdul Hamid, serta para penyuluh hukum Kanwil, yaitu Edi Maison, Pajar Elmi, Zabidin, Eliya Mayang Sari, Dian Lusi Zulianti, dan Silva Natalia.
Live streaming dipandu oleh Yuliawiranti, Penyuluh Hukum Madya BPHN, dengan menghadirkan narasumber Wahyudi Putra (Kepala Biro Hukum BP2MI) dan Marciana Dominika Jone (Penyuluh Hukum Utama BPHN). Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Berdasarkan data dari Goodstats, tercatat terjadi peningkatan sebesar 50% kasus TPPO pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total 1.503 kasus.
Para narasumber menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya antara BP2MI, lembaga hukum, serta masyarakat dalam mengantisipasi dan menanggulangi TPPO. Sosialisasi dan edukasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang yang masih minim dipahami.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam mendukung program edukatif BPHN melalui live streaming reguler yang ditayangkan di kanal YouTube resmi BPHN. Tim Penyuluh Hukum Kanwil Bengkulu diharapkan dapat terus mengikuti dan menyebarluaskan materi yang diperoleh sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di tingkat lokal. (HUMAS/ed.JE)