Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mukomuko tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Jumat (20/6/2025) bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban dan dihadiri oleh Kepala Bapelitbangda Kabupaten Mukomuko, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, serta para Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu: Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, dan Anita Afriani.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor: 100/78/B.3/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 serta menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya pada 13 Juni 2025. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Mukomuko menjelaskan pentingnya RPJMD sebagai penjabaran dari visi dan misi kepala daerah terpilih serta sebagai pedoman arah pembangunan selama lima tahun ke depan.
Tim Kerja Harmonisasi I dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu turut menyampaikan hasil analisa konsepsi terhadap Raperda. Disampaikan bahwa meskipun draf telah diperbaiki sesuai hasil pertemuan sebelumnya, masih diperlukan penyempurnaan dari segi teknik penulisan.
Sebagai hasilnya, Raperda dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Raperda tersebut telah disepakati antara peserta rapat dengan dilakukan pembubuhan paraf persetujuan bersama di draf Raperda dan ditandatanganinya Berita Acara oleh Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Selanjutnya Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan segera mengeluarkan surat selesai harmonisasi atas Raperda. (HUMAS/Ed. JE).