Kepahiang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu secara resmi menyerahkan sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Puncak Departemen Store di Kabupaten Kepahiang. Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Machyudhie, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli serta Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Jumat (20/06).
Plt. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi kepada pusat perbelanjaan yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual. Puncak Departemen Store dinilai telah memenuhi kriteria sebagai pusat perbelanjaan yang menjual produk-produk asli dan bebas dari pelanggaran hak cipta maupun merek.
"Pusat perbelanjaan adalah wajah dari sektor perdagangan. Ketika mereka ikut serta dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual, maka mereka berkontribusi langsung dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkeadilan," ungkap Machyudhie.
Program sertifikasi ini merupakan bagian dari strategi Kemenkum dalam meningkatkan kepatuhan hukum di bidang perniagaan, khususnya dalam mendukung keberadaan produk-produk asli dalam negeri serta mencegah peredaran barang ilegal yang melanggar hak kekayaan intelektual.
Total terdapat 12 pusat perbelanjaan dan toko yang menerima sertifikat dalam program ini, antara lain: Bencoolen Mall, Toko Oleh-Oleh Fajri Craft, Puncak Departemen Store, Mega Mall, Toko Oleh-Oleh Gusti Kalamansi, Toko Oleh-Oleh Jaya Rasa Bengkulu, Toko Syarah Bakery, Galeri Batik Swarnabumei, Galeri Batik Atik, Market 88 Departemen Store, Fresh Kapuas Departemen Store dan Khatulistiwa Departemen Store.
Sertifikat diberikan kepada pusat perbelanjaan yang telah menjalani proses sertifikasi dan re-sertifikasi yang ketat, dengan indikator penilaian terkait kepatuhan terhadap peraturan kekayaan intelektual dan kesadaran hukum sebagai pelaku usaha.
Diharapkan, pusat-pusat perbelanjaan yang telah tersertifikasi ini dapat menjadi contoh dan pelopor bagi pelaku usaha lainnya, bahwa menghargai kekayaan intelektual bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. (HUMAS/ed.JE)