Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu menggelar kegiatan Verifikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Senin (28/07) di Ruang Rapat Fatmawati, Kanwil Kemenkum Bengkulu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pelaksanaan reformasi hukum melalui evaluasi terhadap data dukung dari pemerintah daerah.
Kegiatan verifikasi ini dihadiri oleh Ketua Pokja IRH Zona I, Pajar Elmi, Ketua Pokja IRH Zona II, Hero Herlambang Brata Yudha, beserta tim verifikator dari masing-masing zona. Rapat dimulai dengan pembukaan oleh Ketua Pokja IRH Zona I, Pajar Elmi, yang menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan data dukung sebagai salah satu parameter keberhasilan pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Dalam sesi utama, tim melakukan verifikasi terhadap data dukung IRH dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan verifikasi lanjutan untuk Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya telah mengunggah sebagian besar data dukung di laman resmi IRH.
Kabupaten Lebong menjadi daerah pertama yang diverifikasi. Dari hasil pemeriksaan, seluruh data dukung telah diunggah mencapai 100%, namun pada Variabel 1 ditemukan sejumlah kesalahan unggah yang memerlukan perbaikan segera. Variabel 2 dan 4 dinyatakan telah lengkap dan sesuai, sementara pada Variabel 3, tim memberikan catatan teknis untuk penyempurnaan dokumen pendukung.
Sementara itu, verifikasi lanjutan Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan bahwa Variabel 1 dan 4 telah sesuai dan lengkap. Namun demikian, Variabel 2 dan 3 masih mengandung kesalahan yang harus diperbaiki dan diperbarui oleh Pemda terkait.
Ketua Tim Pokja Zona I menutup rapat dengan menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi akan dilanjutkan setelah data dukung dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kaur, dan Provinsi Bengkulu telah diunggah 100%, serta menunggu perbaikan dari Pemda lainnya yang masih belum memenuhi kelengkapan dan kesesuaian data.
Kegiatan verifikasi berjalan dengan lancar dan produktif. Meskipun masih ditemukan beberapa catatan perbaikan, proses ini menjadi bagian penting dalam mendorong akuntabilitas dan peningkatan tata kelola hukum di daerah. Diharapkan seluruh pemerintah daerah terkait segera menindaklanjuti hasil verifikasi dan melakukan pembaruan data dukung sesuai dengan instrumen penilaian IRH.
Dengan capaian ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu terus berkomitmen mendampingi dan mendorong pemerintah daerah dalam pemenuhan indikator reformasi hukum guna mewujudkan sistem hukum nasional yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (HUMAS/ed.JE)