Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar rapat verifikasi data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (23/07) di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Pokja Indeks Reformasi Hukum Zona I, Pajar Elmi, dan dihadiri oleh Ketua Pokja IRH Zona II, Hero Herlambang Brata Yudha, serta Tim IRH dari Zona I dan II. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah melakukan verifikasi terhadap data dukung yang telah diunggah oleh pemerintah daerah ke dalam aplikasi IRH, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola hukum dan reformasi birokrasi di daerah.
Dalam sesi verifikasi, Tim mencermati dan memberikan catatan terhadap data dukung yang belum sepenuhnya sesuai. Untuk Pemerintah Kota Bengkulu, verifikasi menunjukkan hasil yang cukup baik, namun pada Variabel 1, masih terdapat dokumen yang belum diunggah, sehingga nilai belum mencapai 100%. Selain itu, ditemukan pula beberapa unggahan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diminta.
Sementara itu, untuk Kabupaten Mukomuko, verifikasi juga menunjukkan hasil yang cukup baik, namun masih terdapat sejumlah kekurangan. Terutama pada Variabel 1, capaian data dukung baru berada di angka 75%, dengan beberapa dokumen belum lengkap dan tidak sesuai instruksi upload pada laman IRH.
Meski demikian, secara keseluruhan proses verifikasi berjalan lancar dan tertib, dan kegiatan ditutup kembali oleh Ketua Pokja IRH Zona I, Pajar Elmi.
Tim berharap agar hasil verifikasi ini segera ditindaklanjuti oleh kedua pemerintah daerah dengan melakukan pembaruan dan pelengkapan dokumen yang masih kurang. Ditekankan pula agar Pemda Kota Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko dapat mencapai target 100% kelengkapan data dukung pada seluruh variabel, sebagai wujud komitmen terhadap pelaksanaan reformasi hukum yang transparan dan akuntabel. (HUMAS/ed.JE)