
Kepahiang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Ruang Rapat Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, Rabu (20/08).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, antara lain Asisten I, Kepala Dinas PMD, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan camat dari beberapa kecamatan, di antaranya Tebat Karai, Ujan Mas, Kabawetan, Dermani, dan Kepahiang. Hadir pula penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu yakni Chandra Welly, Eliya Mayang Sari, dan Hesti Yunita bersama jajaran Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Pemda Kabupaten Kepahiang.

Dalam paparannya, Tongam Renikson Silaban menegaskan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan Posbakum di setiap desa dan kelurahan. Posbakum diharapkan menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh akses keadilan, khususnya penyelesaian sengketa secara non litigasi yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Koordinasi antara Kepala Divisi P3H dan Bupati Kabupaten Kepahiang dilaksanakan melalui jajaran pemerintah daerah dimana program ini memperoleh apresiasi dan dukungan penuh. Bahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk mendorong pembentukan Posbakum secara serentak di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Kepahiang, dengan langkah awal penerbitan surat edaran resmi kepada kepala desa dan lurah.
“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan hukum, sekaligus mendorong terciptanya budaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan non litigasi,” ujar Bupati dalam pernyataannya.
Selain itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bengkulu turut memberikan materi mengenai pengertian, fungsi, dan manfaat Posbakum bagi masyarakat. Materi ini sekaligus menegaskan bahwa program Posbakum merupakan salah satu prioritas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam memperluas akses keadilan di daerah.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan mendapat respon positif dari seluruh peserta. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kepahiang segera menerbitkan surat edaran Bupati mengenai pembentukan Posbakum, serta bersama penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan memberikan pendampingan teknis kepada desa/kelurahan terkait pengelolaan Posbakum.
Dengan adanya langkah nyata tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat lebih mudah mengakses layanan hukum, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai, sederhana, dan adil. (HUMAS_PASTI_PADEK).


