







Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Universitas Dehasen Bengkulu, Senin, (28/7/2025) bertempat di Auditorium Universitas Dehasen. Kegiatan yang bertajuk “Lindungi Karya Cipta dan Inovasi Civitas Akademika sebagai Aset Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan” ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Nova Harneli, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Suriyanti selaku narasumber, serta jajaran JFT dan JFU di Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu. Dari pihak universitas, hadir Rektor beserta jajaran, Ketua LPPM, serta para dosen dan mahasiswa yang menjadi peserta sosialisasi.
Kegiatan diawali dengan peresmian Sentra Kekayaan Intelektual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung sistem perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Sentra KI ini diharapkan menjadi pusat layanan konsultasi, pencatatan, dan pendaftaran KI secara terpadu, serta memperkuat kolaborasi antara universitas dan Kementerian Hukum dalam pengembangan inovasi dan kreativitas kampus.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Wakil Rektor I Universitas Dehasen Bengkulu yang menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Bengkulu. Ia berharap Sentra KI dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh civitas akademika untuk menciptakan ekosistem kampus yang produktif dan inovatif. Sambutan sekaligus pembukaan resmi disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, yang menekankan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset hukum dan ekonomi yang berharga. Ia mengajak seluruh peserta untuk mendaftarkan karya dan inovasinya, baik melalui Kanwil Kemenkum Bengkulu, Mall Pelayanan Publik (MPP), maupun secara daring melalui laman www.dgip.go.id.
Sosialisasi yang mengangkat tema “Lindungi Karya Cipta dan Inovasi Civitas Akademika sebagai Aset Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan” ini menghadirkan narasumber Analis KI Ahli Madya, Suriyanti, yang memaparkan secara mendalam mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal. Materi disampaikan secara interaktif dan disambut antusiasme peserta, terutama dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Sebelum dan sesudah penyampaian materi, peserta juga mengikuti pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman, serta quiz berbasis aplikasi Kahoot berhadiah sebagai bentuk evaluasi menyenangkan.
Kanwil Kemenkum Bengkulu juga membuka layanan pencatatan dan pendaftaran KI langsung di lokasi acara, memberikan kemudahan akses bagi peserta yang ingin segera mengamankan hak atas karya dan inovasinya. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari peserta. Universitas Dehasen Bengkulu dinilai sebagai salah satu pionir dalam pelindungan KI di Provinsi Bengkulu, dengan kesadaran tinggi akan pentingnya mendaftarkan paten, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya sejak dini. Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir lebih banyak inovasi dari lingkungan akademik yang tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan daerah.
