
Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu menggelar Rapat Tim Kerja Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum Tahun 2025 pada Rabu (30/04), bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Koordinator Penyuluh Hukum, Abdul Hamid (Penyuluh Hukum Ahli Madya), dan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kerja Peta Permasalahan Hukum, Pajar Elmi (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan menyusun strategi teknis pelaksanaan pengumpulan data serta informasi permasalahan hukum yang terjadi di berbagai instansi dan stakeholder terkait, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kegiatan inventarisasi ini mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan bertujuan untuk menyusun Peta Permasalahan Hukum yang akan dijadikan dasar penyusunan materi kegiatan penyuluhan hukum di wilayah.
Adapun wilayah yang menjadi sampel (locus) dalam pengumpulan data mencakup Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Rejang Lebong. Sumber data dan informasi akan berasal dari berbagai instansi dan stakeholder seperti Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas atau Badan terkait, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, serta Lapas dan Rutan.
Untuk menunjang pelaksanaan inventarisasi, Tim Kerja akan dibekali surat pengantar dari Kepala Kanwil kepada instansi terkait, disertai dengan formulir atau kuesioner sesuai dengan pedoman resmi dari BPHN.
Fokus utama inventarisasi adalah pada permasalahan hukum yang dinilai menonjol dan menjadi perhatian masyarakat. Setelah seluruh data dan informasi terkumpul, tim akan melakukan analisis menyeluruh dan menyusun laporan akhir yang akan dikirimkan kepada BPHN sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi dan tindak lanjut kebijakan hukum ke depan. (HUMAS/ed.JE)



