Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Efektif Proyek Perubahan Strategi Peningkatan Mutu dan Kualitas Produk Hukum Daerah melalui Inovasi Klinik Hukum Substantif pada Tahap Pra-Harmonisasi menggelar rapat di Aula Fatmawati, Selasa (26/8/2025).
Proyek perubahan ini digagas oleh Perancang Madya, Jisi Nasistiawan, sebagai upaya inovatif untuk meningkatkan kualitas regulasi di daerah. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai langkah strategis dalam implementasi pembentukan Klinik Hukum Substantif yang diharapkan menjadi terobosan baru di bidang perancangan peraturan perundang-undangan.
Rapat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum Bengkulu, serta para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan lebih efektif, transparan, dan berkualitas. Klinik Hukum Substantif dirancang sebagai forum konsultatif, wadah pendampingan teknis, sekaligus media klarifikasi substansi regulasi yang dilaksanakan secara sistemik, partisipatif, dan terstruktur.
Melalui kehadiran Klinik Hukum Substantif ini, diharapkan tahapan pra-harmonisasi regulasi dapat lebih terarah sehingga produk hukum daerah yang lahir tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
“Pembentukan Klinik Hukum Substantif ini merupakan terobosan strategis untuk menjawab tantangan kualitas regulasi daerah. Dengan adanya wadah ini, proses penyusunan hukum daerah bisa lebih partisipatif, substantif, dan selaras dengan kepentingan masyarakat,” ujar Jisi Nasistiawan.
Rapat Tim Efektif ini menjadi langkah awal penting menuju implementasi nyata Proyek Perubahan di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan kualitas regulasi daerah di Provinsi Bengkulu. (HUMAS_PASTI_PADEK)