Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, Rabu (6/8/2025).
Bertindak sebagai narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Ibu Oki Lestari dan Hesti secara virtual, yang menyampaikan materi terkait pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan (PUU) dalam mendukung regulasi nasional. Dalam paparannya, Oki Lestari menjelaskan tahapan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum tahun 2025 serta memperlihatkan video mengenai pedoman 6 dimensi Analisis dan Evaluasi Hukum dari BPHN. Hesti turut menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah yang mengajukan permohonan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Kantor Wilayah Kemenkum dalam menjalankan proses evaluasi hukum ini secara optimal.
Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu serta perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Bengkulu dan bagian hukum kabupaten/kota menyampaikan berbagai pertanyaan teknis, termasuk mekanisme input data melalui laman Evadata serta peran aktif pemerintah daerah dalam proses evaluasi. Tim Analis Hukum BPHN menegaskan bahwa proses Analisis dan Evaluasi Hukum harus berpedoman pada 6 dimensi, yaitu: Dimensi Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Asas Bidang Hukum, dan Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat Pokja ini ditutup oleh Koordinator Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Oliver Sitanggang, dengan harapan agar seluruh pihak yang terlibat dapat terus menjalin kolaborasi dan mendukung kelancaran proses Analisis dan Evaluasi Hukum ke depan. Sebagai tindak lanjut, Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu akan mengagendakan rapat lanjutan bersama tim hukum dari pemerintah daerah yang telah mengajukan permohonan evaluasi, sesuai waktu yang telah ditentukan. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi