Bengkulu – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie beserta Kepala Bidang Pelayanan KI Nova Harneli beserta jajaran mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran KI yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Direktorat Penegakan Hukum DJKI, PPNS dari berbagai wilayah termasuk Bengkulu, Efriani.
Dalam pemaparan yang disampaikan Direktorat Penegakan Hukum DJKI mengenai laporan kinerja bulan Juli 2025, tercatat sebanyak 31 kasus pelanggaran KI sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, namun penyelesaian perkara juga menunjukkan hasil positif dengan capaian 135% melalui mekanisme mediasi dan tindakan hukum. Sejak 2019 hingga Juli 2025, sebanyak 296 kasus pelanggaran KI tercatat secara nasional. Dari jumlah itu, 145 kasus telah diselesaikan, sementara 151 kasus masih dalam proses. Selain itu, penanganan terhadap pelanggaran di ranah digital turut dibahas, di mana rata-rata 471 situs ditutup tiap tahun karena melanggar hak kekayaan intelektual, dengan sekitar 91 situs direkomendasikan untuk ditutup setiap bulan.
Tantangan utama lainnya adalah keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI di daerah. Saat ini, terdapat 61 PPNS KI yang tersebar di pusat dan daerah, namun masih ada tiga Kantor Wilayah yang belum memiliki PPNS. Di tingkat pusat, hanya 22 orang yang aktif bertugas di DJKI. Isu penting lainnya adalah kurangnya jumlah mediator bersertifikat untuk menyelesaikan sengketa KI melalui jalur mediasi. Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen dalam penguatan sistem penanganan pelanggaran KI di Bengkulu, hal ini sejalan dengan upaya membangun ekosistem hukum yang mendukung perkembangan inovasi, serta perlindungan terhadap hak cipta, merek, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi