


Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar rapat persiapan dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan diskusi strategi kebijakan hukum dengan topik Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Kegiatan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Hero Herlambang Bratayudha, Rabu (26/8/2025).
Rapat ini bertujuan untuk mematangkan konsep pelaksanaan kegiatan, sekaligus memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai rencana. Dalam pembahasan, tim menyoroti pentingnya sosialisasi regulasi ini sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai peran paralegal, khususnya dalam meningkatkan akses bantuan hukum bagi kelompok rentan di berbagai wilayah.
Selain itu, rapat juga membicarakan strategi penyebarluasan informasi terkait diskusi tersebut kepada masyarakat luas. Melalui rapat persiapan ini, diharapkan kegiatan sosialisasi dan diskusi yang akan dilaksanakan dapat memberikan pemahaman menyeluruh sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung keberadaan paralegal sebagai mitra penting pemberian bantuan hukum di masyarakat. Kegiatan rapat berjalan dengan lancar, mencerminkan komitmen kuat Kanwil Kemenkum Bengkulu untuk menyukseskan forum diskusi yang strategis ini. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PastiPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
