
Bengkulu (26/08/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Ceramah Penyuluh Hukum Terpadu dengan tema “Melalui Penguatan Kelembagaan Posbankum dan Pojok Advokasi Wujudkan Akses Keadilan bagi Masyarakat Kota Bengkulu”. Acara yang berlangsung di Aula Hidayah 1 Kantor Walikota Bengkulu ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Bengkulu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Ia menyoroti masih adanya kesenjangan layanan hukum, di mana dari total 67 kelurahan di Kota Bengkulu baru terdapat 12 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang aktif. Kondisi ini berdampak pada keterbatasan masyarakat dalam memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.
“Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Kementerian Hukum Bengkulu, kita akan memperkuat layanan hukum dengan membentuk Pojok Advokasi di setiap kelurahan. Advokat yang disiapkan pemerintah akan bekerja sama dengan paralegal Posbankum untuk meningkatkan kualitas layanan konsultasi hukum, sehingga masyarakat memperoleh akses keadilan yang lebih merata,” ujar Tony.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi (Uje), dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bengkulu atas dukungan terhadap pembentukan Posbankum dan Pojok Advokasi. Ia menekankan pentingnya membangun budaya hukum di tengah masyarakat, mengingat rendahnya kesadaran hukum masih menjadi tantangan.
Lebih lanjut, Zulhairi menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Bengkulu juga memiliki dua program prioritas dalam memperkuat pelayanan publik. Pertama, semua layanan di Kantor Wilayah akan dibuat dalam bentuk barcode dan ditempatkan di area pelayanan publik maupun ruang-ruang keramaian. Dengan begitu, masyarakat cukup menggunakan telepon genggam atau tablet untuk mengetahui dan mengakses seluruh layanan Kemenkum secara cepat dan mudah. Kedua, Kanwil Kemenkum Bengkulu menyiapkan layanan dengan bahasa isyarat sebagai bentuk keberpihakan kepada penyandang disabilitas, sehingga mereka juga mendapatkan hak layanan hukum yang setara.
“Ke depan, kami berharap seluruh kelurahan di Kota Bengkulu dapat memiliki Posbankum yang berkolaborasi dengan Pojok Advokasi. Dengan begitu, masyarakat terutama kelompok rentan akan mendapatkan pendampingan hukum yang lebih baik, serta terwujud ekosistem bantuan hukum yang terpadu antara pemerintah, masyarakat, advokat, dan paralegal,” kata Zulhairi.
Kegiatan ceramah ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, jajaran pejabat pemerintah daerah, para camat, lurah, serta narasumber dari Kementerian Hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan akses keadilan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat Kota Bengkulu, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan hukum berbasis kelurahan. (HUMAS_PASTI_PADEK)




