Bengkulu– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Rabu, 2 Juli 2025.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, yang menekankan pentingnya proses harmonisasi agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, Husni Tamrin, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD ini sangat krusial sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan lima tahunan di Kabupaten Kepahiang. Dokumen ini akan menjadi acuan strategis bagi arah kebijakan dan program pembangunan daerah hingga tahun 2029.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tim teknis, seperti Sudarno Kusuma (Staf Ahli Bupati), Irwan Sayuti (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepahiang), Revan (Sekretaris Bappeda Kabupaten Kepahiang), Armadan Widodi (Analis Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang), serta para perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, Anita Afriani, dan Rama Afriansyah.
Dalam rapat tersebut, Tim Kerja Harmonisasi I menyampaikan hasil analisis terhadap konsepsi Raperda. Hasilnya menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah perbaikan, baik dari aspek teknik penulisan, substansi muatan, maupun lampiran yang perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, seperti program "Koperasi Merah Putih" dan "Makan Bergizi Gratis".
Setelah dilakukan pembahasan mendalam, akhirnya dicapai kesepakatan final atas materi Raperda, yang dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. Kesepakatan ini dituangkan melalui pembubuhan paraf persetujuan bersama pada draf Raperda dan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi atas Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2025–2029.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan seluruh produk hukum daerah tersusun secara sistematis, selaras, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (HUKUM/ed.JE)