Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Seluma tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Air Periukan dan Sukaraja Tahun 2025–2045. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Selasa, 29 April 2025.
Rapat secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Nomor: 180/35/B.2/2025 tertanggal 9 April 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seluma, M. Saipullah, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, Nurpadliya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Seluma, Doves Zetroni, serta para Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, yakni Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, Anita Afriani, dan Rama Apriansyah.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi dan format Rancangan Perbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hasil dari kegiatan harmonisasi ini meliputi penyempurnaan pada aspek teknik penulisan, penggunaan bahasa hukum yang baku dan jelas, serta kesepakatan bersama antara tim perancang Kanwil dan tim Pemda Seluma terhadap substansi dan redaksi Perbup.
Sebagai bentuk kesepahaman, para peserta rapat menandatangani paraf persetujuan bersama. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu sebagai dasar administratif pelaksanaan penerbitan Peraturan Bupati Seluma terkait RDTR Wilayah Perencanaan Air Periukan dan Sukaraja Tahun 2025–2045.
Dengan kegiatan ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan wilayah yang terencana, dan sejalan dengan prinsip-prinsip tata ruang yang berkelanjutan. (HUMAS/ed.JE)