Bengkulu - Bertempat di Aula Fatmawati, dilaksanakan kegiatan Rapat Lanjutan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Barang dan Jasa Tertentu, Senin (24/3/2025). Hadir dalam kegiatan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, Jisi Nasistiawan, Kabid Pengelolaan Pajak Bapenda Kota Bengkulu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Nayu Aldila Putri, Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Tim Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu dan Tim kerja Harmonisasi II Kanwil Kemenkum Bengkulu (Kimsirin, Iip Septian, Beni Kerista, Nopa Herdianti, MInarni S K Sitepu).
Rapat ini merupakan Rapat Lanjutan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2025 lalu di Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Dalam rapat dibahas perbaikan materi muatan/substansi dari draft rancangan peraturan Walikota yang sebelumnya telah dibahas.
Keputusan rapat disepakati antar kedua belah pihak (Tim kerja dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, bagian hukum), yaitu: Draft Raperwal perlu diperbaiki, baik secara teknik penulisan maupun substansi agar menjadi harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (HUMAS/Ed. JE).