Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Pokja Swasembada Energi menggelar Rapat Internal Inventarisir Penelusuran Bahan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap lima Peraturan Daerah (Perda) terkait sektor energi. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban.
Rapat ini dihadiri oleh Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum yang bertugas menginventarisir serta menganalisis kelayakan dan efektivitas pelaksanaan Perda dalam mendukung kebijakan swasembada energi di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa tim akan menindaklanjuti penelusuran bahan dengan pemanfaatan Aplikasi Evadata (Evaluasi Peraturan Daerah) sebagai media analisis hukum berbasis data digital. Selain itu, direncanakan akan ada rapat lanjutan pada bulan Juni 2025 untuk pendalaman hasil evaluasi serta penyusunan laporan sementara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung kebijakan hukum yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan energi daerah, sekaligus memperkuat sinergi antarunit dalam proses reformulasi regulasi daerah. (HUMAS/Ed. JE).