Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu pada selasa (11/11).
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, yang sekaligus membuka rapat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah, beserta anggota Komisi I DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria, Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata. Dari pihak Kanwil Kemenkum Bengkulu, hadir pula para Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni Hero Herlambang, Aulia Sulistira, Imiastuti, dan Nurbaiti.
Dalam sambutannya, Tongam Renikson Silaban menyampaikan pentingnya pelaksanaan harmonisasi ini agar setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
“Harmonisasi ini menjadi tahap penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian hierarki dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tongam.
Selanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah, menyampaikan pengantar mengenai urgensi penyusunan Raperda ini.
“Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an ini disusun untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap generasi muda yang mulai jauh dari pendidikan agama akibat pengaruh kemajuan teknologi dan gadget. Kami berharap regulasi ini dapat menjadi landasan bagi penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat,” ungkap Hidayatullah.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Hero Herlambang, yang menjelaskan bahwa draft Raperda telah dibantu penyusunannya oleh Tim Kerja Harmonisasi (TKH) 3 Kanwil Kemenkum Bengkulu, terutama dalam penyempurnaan rumusan pasal demi pasal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tim Kerja Harmonisasi 3 juga memaparkan hasil perbaikan dari segi teknik penyusunan maupun substansi materi muatan Raperda. Setelah melalui proses pembahasan dan penyelarasan bersama, seluruh peserta rapat sepakat terhadap hasil perbaikan yang telah dilakukan.
Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, peserta rapat melakukan pembubuhan paraf persetujuan bersama pada draft Raperda dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Kanwil Kemenkum Bengkulu akan segera mengeluarkan surat selesai harmonisasi atas Raperda tersebut sebagai bukti bahwa proses harmonisasi telah tuntas dilaksanakan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan aplikatif bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam mewujudkan generasi muda yang berakhlak mulia, berpengetahuan agama, dan mampu menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan nilai-nilai keislaman. (HUMAS PASTI PADEK)






