


Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Miskin. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (26/9/2025) di Ruang Rapat Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu dan dibuka langsung oleh Kadiv P3H, Tongam Renikson Silaban.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban, Kepala Bagian Hukum Pemda Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda, jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil, serta perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat dibuka langsung oleh Kadiv P3H, Tongam Renikson Silaban, dilanjutkan dengan penyampaian pengantar oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bengkulu Utara, Bari Oktari, yang menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil dalam membantu penyempurnaan regulasi daerah.
Dalam pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kemenkum Bengkulu memberikan sejumlah catatan penting. Untuk Raperda Ketenagakerjaan, judul disarankan diperbaiki menjadi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan konsiderans menimbang yang mengacu pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Beberapa rumusan pasal juga disarankan agar lebih tepat dan sesuai.
Sementara itu, Raperbup Bantuan Stimulan Rumah Swadaya bagi Masyarakat Miskin diminta untuk menyesuaikan materi muatan dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 serta Nomor 10 Tahun 2025, agar implementasinya sejalan dengan kebijakan nasional di bidang perumahan.
Setelah melalui diskusi intensif, rapat menyepakati bahwa Raperda Ketenagakerjaan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan penandatanganan Berita Acara dan pembubuhan paraf persetujuan bersama. Kanwil Kemenkum Bengkulu juga akan segera mengeluarkan surat keterangan selesai harmonisasi atas Raperda tersebut.
Sementara itu, Raperbup Bantuan Stimulan Rumah Swadaya masih memerlukan perbaikan dari sisi teknik penulisan maupun substansi sehingga belum dapat diterbitkan surat keterangan selesai harmonisasi. Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan kedua regulasi yang tengah disusun dapat semakin berkualitas dan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat Bengkulu Utara, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan dan peningkatan akses perumahan layak huni.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Zulhairi
