Bengkulu, 20 Maret 2025 – Bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu, telah berlangsung rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkulu Selatan tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Food Estate di Tujuh Desa Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025-2029. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H Tongam Renikson Silaban beserta tim kerja harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Kimsirin, Iip Septian, dan Minarni) dan dihadiri oleh Asisten II Setda Kabupaten Bengkulu Selatan beserta jajaran.
Rapat ini membahas Raperbup Bengkulu Selatan mengenai pembangunan kawasan perdesaan berbasis food estate yang direncanakan untuk tahun 2025-2029. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa Kabupaten Bengkulu Selatan termasuk dalam 30 kawasan perdesaan prioritas dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) untuk periode 2025-2029.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan telah menyusun Rancangan Peraturan Bupati terkait hal ini. Namun, dalam hasil rapat harmonisasi, ditemukan bahwa draft Raperbup tersebut masih perlu dilakukan perbaikan baik dari segi teknik penulisan maupun substansi. Meskipun demikian, setelah mencapai kesepakatan antara tim harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengenai perbaikan tersebut, draft Raperbup ini dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Harapannya peraturan yang dihasilkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program nasional pembangunan kawasan perdesaan berbasis food estate di Bengkulu Selatan. Turut hadir dalam kegiatan Bapeda-Litbang Kab. Bengkulu Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bengkulu Selatan, Camat Kedurang, serta tujuh Kepala Desa dari Kecamatan Kedurang. (HUMAS/Ed.JE)