






Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, bertempat di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Abdul Hamid, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah antara lain Asisten Administrasi Umum Setda Elyandes Kori, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Siharmen, Kepala Bagian Hukum Neny Zarniawati, Kepala Bidang Arsip Lia Suswarti, Kepala Subbagian Tata Laksana Astreanto, serta sejumlah pejabat dan staf terkait. Dari Kanwil Kemenkum Bengkulu turut hadir Perancang Perundang-undangan Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, Anita Afriani, Rama Apriansyah dan Calon Perancang Perundang-undangan M. Afrilyan Paguli.
Dalam pengantarnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkulu Tengah, Siharmen, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan tata kelola administrasi pemerintahan, sekaligus menjadi salah satu prasyarat untuk memperoleh nilai akreditasi perpustakaan daerah.
Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Bengkulu menyampaikan hasil analisis terhadap rancangan tersebut, baik dari aspek teknik penulisan peraturan perundang-undangan maupun substansi materi muatan. Beberapa catatan yang diberikan antara lain perlunya penyempurnaan redaksional pada judul agar tidak mencantumkan nama kabupaten, serta penegasan kembali ketentuan dalam Pasal 69 mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati, dengan pendelegasian kepada perangkat daerah yang menangani urusan kearsipan.
Melalui diskusi dan pembahasan yang konstruktif, seluruh peserta rapat menyepakati perbaikan atas draf rancangan tersebut. Dengan demikian, judul peraturan disepakati menjadi “Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Tata Naskah Dinas”.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan pembubuhan paraf persetujuan bersama pada draf rancangan serta penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai tahapan akhir proses ini.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam memberikan pendampingan dan memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan yang baik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Zulhairi
