


Bengkulu – Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Rejang Lebong tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 35 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (28/10/2025) dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Zulhairi di ruang rapat Divisi Yankum dan P3H Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir Madani, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, beserta jajaran Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong. Dari pihak Kemenkum Bengkulu turut hadir Perancang Perundang-undangan Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, Anita Afriani, Rama Apriansyah, serta Calon Perancang M. Afrilyan Paguli.
Rapat dilaksanakan berdasarkan surat permohonan fasilitasi harmonisasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 180/1357/BAG.3 tanggal 10 Oktober 2025. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir Madani, menyampaikan bahwa perubahan dalam Raperbup ini hanya difokuskan pada Pasal 22 yang mengatur tentang hak keuangan pimpinan DPRD, khususnya dalam hal belanja rumah tangga. Perubahan ini disesuaikan dengan kondisi aktual dan hasil survei pihak ketiga terkait kenaikan standar biaya rumah tangga. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, menambahkan bahwa perubahan pada ayat (4) dan (5) telah melalui kajian mendalam dan disusun berdasarkan data riil pengeluaran rumah tangga pimpinan DPRD.
Tim Kerja Harmonisasi 1 Kemenkum Bengkulu memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan teknik penulisan dan konsistensi substansi dalam draf Raperbup tersebut. Beberapa catatan penting meliputi kejelasan rincian pada ayat (4) serta pertimbangan keadilan dan akuntabilitas dalam penetapan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
Setelah dilakukan pembahasan mendalam, seluruh peserta rapat menyepakati hasil perbaikan draf Raperbup, baik dari aspek teknik penulisan maupun substansi materi muatan. Dengan demikian, Raperbup Rejang Lebong dinyatakan telah harmonis dan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan pembubuhan paraf persetujuan bersama pada draf Raperbup serta penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Selanjutnya, Kemenkum Bengkulu akan menerbitkan surat selesai harmonisasi atas rancangan peraturan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Bengkulu terus berkomitmen mendukung terwujudnya peraturan daerah yang berkualitas, sinkron, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagai wujud nyata peran Kemenkum dalam membina dan memperkuat sistem hukum di daerah.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Zulhairi
