Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (1/7/2025) bertempat di Aula Fatmawati. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, sekaligus menindaklanjuti surat dari Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN terkait pengalihan anggaran bantuan hukum triwulan III tahun 2025.
Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, serta Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum. Rapat tersebut bertujuan mengevaluasi capaian kinerja Pemberi Bantuan Hukum (PBH) sekaligus menyusun strategi optimalisasi realisasi anggaran di semester kedua tahun anggaran berjalan.
Dalam laporan yang disampaikan, terungkap bahwa hingga saat ini realisasi dana bantuan hukum litigasi telah mencapai 96,31% dan bantuan hukum nonlitigasi sebesar 79,86%. Rapat juga membahas rencana pelaksanaan addendum kerja sama antara PBH dan antar Kantor Wilayah sebagai langkah strategis dalam menyambut proses pengalihan anggaran, serta mendorong penguatan peran Panitia Pengawas Daerah dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan bantuan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan bantuan hukum, serta menjadi titik awal perbaikan berkelanjutan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. (HUMAS/Ed. JE).
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PastiPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana