

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Kerja Harmonisasi II menghadiri rapat pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kepahiang tentang Penyelenggaraan Parkir. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 26 November 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayediandro, yang menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Kepahiang. Ketua Pansus, Franco Escobar, juga menyampaikan bahwa Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai praktik pungutan liar di sejumlah lokasi seperti pasar malam, acara publik, hingga kegiatan tertentu lainnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah terkait seperti Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, BKD, tenaga ahli akademisi, serta para Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu yang terdiri dari Kimsirin, Iip Septian, Beni Kerista, dan Nurbaiti.
Dalam sesi penyampaian analisis, Tim Kerja Harmonisasi II memaparkan sejumlah catatan penting terhadap Raperda tersebut. Beberapa hal yang perlu diperbaiki antaranya adalah penyempurnaan teknik penulisan dan penggunaan bahasa hukum baku sesuai UU 12/2011 beserta perubahannya, penyesuaian kembali judul Raperda, perbaikan materi substantif yang dinilai belum sepenuhnya lengkap, penyelarasan pedoman pengacuan dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepahiang serta penyempurnaan ketentuan sanksi administratif maupun pidana.
Dalam rapat tersebut, Tim Pemrakarsa dan Tim Kerja Harmonisasi mencapai kesepakatan untuk melakukan perbaikan terhadap draft Raperda dalam waktu paling lama lima hari kerja.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan produktif, serta menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepahiang. (HUMAS PASTI PADEK)
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
