Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Pembahasan Harmonisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Kepahiang

Harmonisasi_Raperda_tentang_Penyelenggaraan_Parkir_1.png

Harmonisasi_Raperda_tentang_Penyelenggaraan_Parkir_2.png

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Kerja Harmonisasi II menghadiri rapat pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kepahiang tentang Penyelenggaraan Parkir. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 26 November 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepahiang.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayediandro, yang menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Kepahiang. Ketua Pansus, Franco Escobar, juga menyampaikan bahwa Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai praktik pungutan liar di sejumlah lokasi seperti pasar malam, acara publik, hingga kegiatan tertentu lainnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah terkait seperti Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, BKD, tenaga ahli akademisi, serta para Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu yang terdiri dari Kimsirin, Iip Septian, Beni Kerista, dan Nurbaiti.

Dalam sesi penyampaian analisis, Tim Kerja Harmonisasi II memaparkan sejumlah catatan penting terhadap Raperda tersebut. Beberapa hal yang perlu diperbaiki antaranya adalah penyempurnaan teknik penulisan dan penggunaan bahasa hukum baku sesuai UU 12/2011 beserta perubahannya, penyesuaian kembali judul Raperda, perbaikan materi substantif yang dinilai belum sepenuhnya lengkap, penyelarasan pedoman pengacuan dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepahiang serta penyempurnaan ketentuan sanksi administratif maupun pidana.

Dalam rapat tersebut, Tim Pemrakarsa dan Tim Kerja Harmonisasi mencapai kesepakatan untuk melakukan perbaikan terhadap draft Raperda dalam waktu paling lama lima hari kerja.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan produktif, serta menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepahiang. (HUMAS PASTI PADEK)

#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI