
Bengkulu Selatan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Layanan Bantuan Hukum Tahun 2025 di Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa, 24–25 November 2025, dengan lokasi pemantauan di Rutan Kelas IIB Manna serta Kantor LBH Bhakti Alumni UNIB (BAU) Cabang Bengkulu Selatan.
Pelaksanaan Monev ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta regulasi turunannya, dan berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum Nomor PHN.HN.04.03-810 tanggal 7 November 2023 yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan dilakukan sebagai lanjutan dari proses verifikasi berkas kegiatan litigasi dan nonlitigasi melalui aplikasi Sidbankum, sekaligus evaluasi Standar Operasional Layanan (Stopela) Bantuan Hukum Tahun 2025.
Tim Panwasda Bantuan Hukum dipimpin oleh Yatna, Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda, bersama anggota Panwasda. Pada hari pertama, tim melakukan kunjungan ke Rutan Kelas IIB Manna untuk melaksanakan survei penerima layanan bantuan hukum melalui pengisian kuesioner, wawancara tatap muka langsung, dan verifikasi data klien berdasarkan informasi dari aplikasi Sidbankum. Selanjutnya, tim bertolak ke Kantor LBH BAU Cabang Bengkulu Selatan untuk meninjau kelengkapan administrasi dokumen fisik permohonan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang telah diajukan.
Tahapan pemeriksaan yang dilaksanakan mencakup konfirmasi kesesuaian dokumen fisik dengan data yang diunggah melalui Sidbankum, pemeriksaan kelengkapan Stopela Bankum, serta evaluasi terhadap indikator pelaksanaan perjanjian kinerja PBH. Pada kesempatan ini, Tim Panwasda juga memberikan pembinaan kepada LBH agar meningkatkan kualitas layanan serta mempercepat pelaksanaan tugas berdasarkan realisasi anggaran, kelengkapan sarana prasarana pendukung, dan indikator kinerja lainnya. Selain itu, Panwasda meminta PBH untuk segera mengisi tautan pelaporan Stopela sebagai bagian dari penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) B11.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, Tim Panwasda menyampaikan sejumlah saran tindak lanjut, antara lain:
1. PBH perlu segera melakukan perbaikan terhadap administrasi pertanggungjawaban kegiatan litigasi dan nonlitigasi yang belum sesuai ketentuan.
2. PBH diharapkan tidak hanya memperhatikan kuantitas, tetapi secara konsisten meningkatkan kualitas layanan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai kontrak/perjanjian bantuan hukum.
3. PBH disarankan aktif berkoordinasi dengan Rutan Kelas IIB Manna, terutama terkait kebutuhan klien pasca pembacaan putusan tingkat I serta pelaksanaan penyuluhan hukum bagi warga binaan.
4. PBH perlu segera menindaklanjuti kekurangan internal, antara lain penyusunan SOP permohonan layanan bantuan hukum, penyampaian informasi layanan cuma-cuma bagi masyarakat miskin, dan penyusunan jadwal piket advokat/pengurus LBH.
5. Tim Panwasda menegaskan kembali bahwa advokat maupun PBH wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak membebankan biaya apa pun kepada klien penerima bantuan hukum maupun bentuk pungutan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu meneguhkan komitmen dalam mengawasi mutu layanan bantuan hukum dan memastikan bahwa masyarakat miskin di Bengkulu Selatan memperoleh akses keadilan secara profesional, tepat sasaran, dan bebas biaya sesuai peraturan yang berlaku. (HUMAS PASTI PADEK)
