



Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Rejang Lebong tentang Biaya Rumah Tangga Bupati dan Wakil Bupati, Rabu, (26/11/2025) di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan P3H.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban hadir sekaligus membuka kegiatan secara virtual, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Taman, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong Indra, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Kepala Bagian Organisasi Ario Tomi serta staf Sekretariat Daerah, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Bengkulu (Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, Anita Afriani, dan Rama Apriansyah), serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan M. Afrilyan Paguli.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan permohonan fasilitasi harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong atas dua rancangan regulasi, yaitu Raperbup tentang Biaya Rumah Tangga Bupati dan Wakil Bupati, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keduanya diajukan melalui surat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong tertanggal 18 dan 25 November 2025.
Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban menyampaikan bahwa rancangan peraturan telah memenuhi syarat teknis dan substantif untuk dibahas dalam forum harmonisasi. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Taman memberikan pengantar terkait urgensi penyusunan Raperbup Biaya Rumah Tangga Bupati dan Wakil Bupati yang akan menjadi instrumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran rumah tangga kepala daerah. Paparan dilanjutkan dengan penyampaian analisis oleh Tim Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Bengkulu. Tim menyoroti aspek teknik perancangan dan substansi materi muatan yang masih memerlukan penyempurnaan.
Seluruh pihak sepakat terhadap perbaikan draf, baik dari aspek teknik penulisan peraturan perundang-undangan maupun penguatan substansi. Kesepakatan tersebut mengukuhkan bahwa Raperbup Biaya Rumah Tangga Bupati dan Wakil Bupati tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sederajat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sebagai bentuk persetujuan bersama, para peserta menandatangani paraf pada draf Raperbup serta Berita Acara Harmonisasi antara Kanwil KemenkumBengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kanwil Kemenkum Bengkulu selanjutnya akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai bagian dari proses finalisasi regulasi dimaksud.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
