Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan memfasilitasi proses harmonisasi regulasi daerah. Kali ini, kegiatan Finalisasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Seluma Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan digelar di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Senin, 14 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seluma, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, serta tim teknis yang terdiri atas Staf Bagian Hukum, Staf Bapenda, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam kesempatan ini, Badan Pendapatan Daerah selaku instansi pemrakarsa menyampaikan hasil perbaikan atas draft Raperbup yang sebelumnya telah melalui rapat harmonisasi bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu. Perbaikan tersebut mencakup penguatan aspek legalitas, kesesuaian norma dengan lampiran peraturan, serta teknik penyusunan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Tongam Renikson Silaban, menekankan bahwa penyusunan Raperbup ini sangat penting sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam merencanakan dan mengelola pendapatan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan. Ia juga mengapresiasi upaya Pemkab Seluma yang telah menyempurnakan draft tanpa adanya catatan tambahan dari tim harmonisasi.
Salah satu hal krusial yang turut disempurnakan dalam finalisasi ini adalah bagian Lampiran dari Raperbup, yang menjadi acuan teknis pelaksanaan pengelolaan pajak dimaksud. Kesepakatan akhir tercapai dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh kedua pihak, yang menjadi dasar penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Diketahui, proses harmonisasi terhadap Raperbup ini telah melalui dua kali rapat intensif bersama Tim Kerja Harmonisasi II Kanwil Kemenkum Bengkulu. Dengan telah disepakatinya naskah final, maka Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Seluma tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah. (HUMAS/ed.JE)