Kab. Rejang Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (26/8/2025), bertempat di Ruang Rapat Pola Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, serta dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rejang Lebong Pranoto Majid yang mewakili Bupati, Para Kepala Dinas, Bagian Hukum, Camat se-Kabupaten Rejang Lebong, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, hingga perwakilan kepala desa.
Dalam arahannya, Kadiv P3H Tongam Renikson Silaban menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan tindak lanjut program Asta Cita ke-7 Presiden untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan memperluas akses keadilan hingga ke desa dan kelurahan. “Posbankum adalah sarana masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan, terutama penyelesaian sengketa secara non litigasi,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula perekaman video komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong guna menyukseskan terbentuknya 100% Posbankum di seluruh desa/kelurahan.
Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid, menyampaikan dukungan penuh Pemkab terhadap program ini. Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbankum akan dilakukan secara serentak di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Rejang Lebong, dengan instruksi langsung kepada camat, kepala desa, dan lurah. “Kami berkomitmen mempercepat terwujudnya akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Posbankum di setiap desa dan kelurahan,” tegasnya.
Selain itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Fajri Alamsah, turut memberikan materi mengenai peran dan manfaat Posbankum. Ia menekankan bahwa Posbankum adalah program prioritas BPHN yang bertujuan memperluas layanan bantuan hukum, sekaligus menciptakan budaya penyelesaian masalah hukum secara damai dan sederhana di tengah masyarakat.
Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, diharapkan Kabupaten Rejang Lebong dapat menjadi contoh percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum di Provinsi Bengkulu, sehingga masyarakat semakin mudah mengakses keadilan tanpa harus menempuh jalur pengadilan. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PastiPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi