

Kab. Mukomuko – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan Pendampingan Pasca Penilaian dan Persiapan Masa Sanggah Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Pemerintah Kabupaten Mukomuko, bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Kamis (21/8/2025).
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum yang telah dilakukan sebelumnya, sekaligus mempersiapkan Pemkab Mukomuko dalam menghadapi masa sanggah. Sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum RI, Kanwil Kemenkum Bengkulu memiliki tugas untuk mendampingi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam pelaksanaan penilaian IRH.
Tim pendamping terdiri dari JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Aulia Sulistira, Nurbaiti, Rama Apriansyah) serta JF Analis Hukum (Adi Haryanto). Kehadiran tim Kanwil Kemenkum Bengkulu disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Mukomuko, M. Arfi, beserta jajaran.
Dari hasil monitoring, Pemkab Mukomuko telah mengisi 100% data dukung dengan nilai penilaian mandiri sebesar 95. Capaian ini menjadi modal kuat bagi Pemkab Mukomuko untuk mempertahankan prestasi yang telah diraih sebelumnya. Berdasarkan penilaian Tim Penilai Pusat, Kabupaten Mukomuko berhasil meraih peringkat terbaik di Provinsi Bengkulu, yakni tahun 2023 dengan nilai 87,1 (Sangat Baik) dan tahun 2024 dengan nilai 98,58 (Istimewa). Harapannya, prestasi tersebut dapat terus dipertahankan pada tahun 2025 ini.
Sebagai langkah peningkatan untuk penilaian tahun berikutnya, Kanwil Kemenkum Bengkulu siap menjalin kerja sama dalam Analisis dan Evaluasi Hukum guna memperkuat variabel kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu. Selain itu, untuk variabel Penataan Database Peraturan Perundang-undangan, diketahui bahwa pengelolaan JDIH Kabupaten Mukomuko pada tahun 2024 memperoleh nilai 69 dengan predikat Dwi Tunggal. Oleh karena itu, Kanwil mendorong agar pengelolaan JDIH ditingkatkan di tahun 2025 ini, termasuk pelaporan e-reporting JDIH agar dapat dilakukan tepat waktu.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tidak hanya mampu mempertahankan prestasi tinggi dalam penilaian IRH, tetapi juga terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum dan regulasi daerah demi mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PastiPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
